PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Sebelum memangku jabatannya, Anggota KPHI wajib mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut: " Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA dengan sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, adil, amanah serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara ".
