PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 16
BAB 5 — TATAKERJA
Tim Teknis mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
BAB 5 — TATAKERJA
Tim Teknis mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.