PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
