PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -6-
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
