PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 47
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
