PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 46
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat maupun dalam hubungan antar kementerian atau lembaga lain yang terkait.
