PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 44
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
