PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 43
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -19-
