PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -18-
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
