Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan
pembangunan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial
budaya dan peran masyarakat.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar
lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi industri dan lingkungan.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional
