PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan
fungsi:
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -11-
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi rumah umum,
rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, serta pembinaan rumah komersial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan perumahan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perumahan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
