PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
