Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Menteri dibantu oleh Wakil
Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -3-
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(6) Selain ruang lingkup tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) Wakil Menteri juga diberikan tugas:
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pengendalian pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di
wilayah Papua dan Papua Barat;
- pelaksanaan dukungan penanggulangan bencana;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri:
