PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dipimpin oleh Menteri.
