Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,
pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan
persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana
prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,
pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan
kawasan permukiman, dan pengembangan sarana
prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -10-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perumahan
