PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
