PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Cipta Karya
