PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
