PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya
air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air
tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Bina Marga
