PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
www.peraturan.go.id
2020, No.40 -7-
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
