PERPRES
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan yang terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap melaksanakan tugasnya dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
- Dalam hal Simpul Jaringan belum menetapkan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan Simpul Jaringan wajib menetapkan unit kerja dimaksud beserta tata kerjanya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
