PERPRES
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Penghubung Simpul Jaringan dibantu oleh Sekretariat Jaringan IGN yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
(2) Sekretariat Jaringan IGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
- mengoordinasikan penyiapan bahan kebijakan, program, dan kegiatan Jaringan IGN; dan
- melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan terkait dengan Jaringan IGN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja
Sekretariat Jaringan IGN ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial. Bagian Keempat Teknologi
