PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 25
BAB 8 — SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM yang menggunakan SPIPISE menyediakan jejak audit atas seluruh kegiatan dalam SPIPISE. (2) Jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui SPIPISE. (3) BKPM, Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM menggunakan jejak audit yang ada di SPIPISE sebagai dasar penelusuran apabila terjadi perbedaan data dan informasi.
