PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 24
BAB 8 — SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM memiliki hak akses terhadap SPIPISE. (2) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut. (3) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan kepada BKPM melalui SPIPISE. Pasal 25...
