Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) huruf b, Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat memberikan Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur atau memberikan sebagai Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota. (2) Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur atau Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kualifikasi PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (3) Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur atau Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKPM.
