Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh PDKPM. (2) Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada kepala PDKPM. (3) Urusan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. urusan pemerintah kabupaten/kota di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan kabupaten/kota; dan b. urusan...
b. urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang diberikan Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota.
