PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Badan Pengembangan Suramadu terdiri dari : a. Dewan Pengarah; dan b. Badan Pelaksana.
