PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2005 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON...
Pasal 6
(1) Panitia Seleksi menentukan dan MENETAPKAN 42 (empat puluh dua) orang calon anggota Komisi yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Calon anggota Komisi yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan kepada PRESIDEN untuk dipilih sebanyak 21 (dua puluh satu) orang calon. (3) PRESIDEN mengajukan 21 (dua puluh satu) orang calon anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
Pasal …
