PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2005 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON...
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi, adalah Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
- UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
