PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
