PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
