PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Niger concerning Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal
16 Oktober 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Niger concerning Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Perancis,
dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.83 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2019
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik
bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari
tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial;
- bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan
dengan memfasilitasi akses masuk bagi warga negara
Republik Indonesia dan Republik Niger pemegang
paspor diplomatik dan paspor dinas ke dalam wilayah
masing-masing Pihak, Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Niger telah menandatangani
www.peraturan.go.id
2019, No.83 -2-
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor
Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders
of Diplomatic and Service Passports) pada tanggal
16 Oktober 2017 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
