PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Deputi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.
