PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Kepresidenan.
(2) Deputi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Staf
Presiden sesuai bidangnya.
(3) Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima)
Deputi.
