PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 3
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden;
- penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program- program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
- percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
- pengelolaan isu-isu strategis;
- pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
- penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
