PERPRES
KANTOR STAF PRESIDEN
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Bagian Ketiga Fungsi
