PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan, seorang Calon Anggota harus memenuhi persyaratan : a. warga negara INDONESIA; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; d. mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu dan/atau berpengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi; e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; f. sehat jasmani dan rohani; g. diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi.
