PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan diusulkan oleh Pemerintah kepada dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Usulan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses penyaringan yang transparan dan akuntabel.
