PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH SENI
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
peraturan PRESIDEN ini disebut "Peraturan Hadiah Seni" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara,
Ttd.
SANTOSO
