PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH SENI
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
