PERPRES
PENGESAHAN AME,NDMENTS TO THE CONI/ENTION ON THE INTERNATIONAL
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 203175 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan istrasi Hukum,
anna Djaman
SK No 203220 A
