PENGESAHAN AME,NDMENTS TO THE CONI/ENTION ON THE INTERNATIONAL
Pasal 1
(1) Mengesahkan Amendments to the Conuention on tlrc
International Maitime Organization, 2O21 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2l) yang telah diadopsi pada Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32 pada tanggal8 Desember 2021 di London, Inggris.
(2) Salinan naskah asli Amendments to the Conuention on tlrc
International Maitime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2o2ll dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Amendments to the Conuention on th.e International Maritime Organization, 202I (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2ll dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Amendments to the Conuention on th.e International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2l) dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 203175 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan istrasi Hukum,
anna Djaman
SK No 203220 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjaga keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan maritim, khususnya dengan berperan aktif dalam Organisasi Maritim Internasional; b. bahwa Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32 telah mengadopsi Resolusi A. l l 52(321 mengenai Amendments to the Conuention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2o2ll pada tanggal 8 Desember 2021 di [.ondon, Inggris; c. bahwa untuk melaksanakan Resolusi A.1152(32) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Amendments to tltc Conuention on tle International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2ll; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Mengingat
