PERPRES
Berlaku
Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antamegara)
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 163225A
setiap orang umya, memerintahkan Presiden ini dengan penempatannya dalam Negara Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREtrARIAT NEGARA INDONESIA
Hukum.
ETiTiA Djaman
SK No 185069A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk daya saing ekonomi dan untuk memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya di antara Negara-negara Anggota ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan;
- bahwa Republik Indonesia telah ASE/{JY Framework Agreenent on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetqiuan Kerangka Ke{a ASEAN tentang Kemudahan Angkutan Antamegaral pada tanggal l0 Desember 2009 di Manila, Filipina;
- bahwa untuk dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan ASEAIV on tlla Facilitation of Inter-State Tlansport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara)
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu meneta!;kan Peraturan tentang ASEIUV Frameuork on the Facilitation of Inter-State Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antamegara)
SK No 185()68A
-2
MENGINGAT
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Intionesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O 12);
