PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 9
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri dari paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 5
(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keempat Deputi Bidang Perekonomian
