PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 46
BAB 3 — STAF KHUSUS SEKRETARIS KABINET
(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama
dengan masa bakti Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
