PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 44
BAB 3 — STAF KHUSUS SEKRETARIS KABINET
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa
jabatannya sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.33 14
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris
Kabinet diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
