PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 43
BAB 3 — STAF KHUSUS SEKRETARIS KABINET
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris
Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris
Kabinet dinaikkan pangkatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
