PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 41
BAB 3 — STAF KHUSUS SEKRETARIS KABINET
Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
