PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 40
BAB 3 — STAF KHUSUS SEKRETARIS KABINET
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Sekretaris Kabinet yang bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat Kabinet.
