PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 29
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok
jabatan fungsional.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
(4) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri dari
sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kesembilan Staf Ahli
